Penerapan e-government kota Bekasi



 Penerapan E-Government kota Bekasi untuk mencapai Cyber City.

Bagian Telematika sebagai pengendali TIK di Kota Bekasi melakukan kunjungan ke Kota Surabaya karena keberhasilannya pada penerapan Cyber City dan telah beberapa kali mendapat penghargaan tingkat nasional dari Kominfo RI yang terbaru yaitu FutureGov Awards 2013.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya, Ir, Antiek, E-Government Kota Surabaya dibagi menjadi 4 Sub yaitu Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang, e-Budgeting, e-Project,e-Procurment, e-Delivery, e-Controlling, e-Performance), Sistem Informasi Manajemen Pemerintah (Simbada, E-Payment, E-SDM, E-Audit, E-Surat), Layanan Masyarakat (Perizinan Online Terpadu), Komunikasi Masyarakat (Media Center, e-Health, e-Pendidikan, e-Toko) kesemua aplikasi tersebut saling berintegrasi memudahkan dalam hal melakukan perecanaan, proses, akhir sampai dengan audit yang diakses secara online dan transparansi.

Dengan adanya e-Government yang sudah terbangun ini, Kepala Daerah  dapat memudahkan dalam hal pengawasan pekerjaan kepada Kepala SKPD  dimanapun berada karena semua sistem dapat diakses melalui jaringan intranet atau internet, sehingga hasilnya akan sangat efisien dan transparasi walaupun sedang berada di luar kantor sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal.

Untuk pencapaian Cyber City Dinas Kominfo telah membangun WIFI Gratis terdapat 73 Akses Point yang diletakan di tempat umum yaitu Terminal Surabaya, Sentral PKL, Rumah Sakit Pemerintah, Balai Pemuda, Sekolahan dan Taman Kota sehingga semua lapisan masyarakat yang ada di Kota Surabaya dapat memanfaatan TIK terkait usulan melalui e-Musrebang dll.

Kepala Bagian Telematika, Dra SrI Sunarwati, M.Si yang hadir, sangat mengapresiasi penerapan E-Government di Kota Surabaya beliau berharap dengan keterbatasan kelembagaan dan jumlah SDM di Kota Bekasi sangat sulit untuk dapat mengikuti E-Government yang ada di Kota Surabaya.

Itu semua harus didukung atas komitmen dari Pimpinan Daerah, tahap awal kami akan membuat standarisasi / SOP penerapan TIK melalui Peraturan Walikota bahwa SKPD yang telah membangun aplikasi  wajib berkonsultasi ke Bagian Telematika seperti yang telah diterapkan di Kota Surabaya melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

sumber:
 

0 komentar:

Posting Komentar