Penerapan E-Government kota Bekasi untuk
mencapai Cyber City.
Bagian Telematika sebagai pengendali
TIK di Kota Bekasi melakukan kunjungan ke Kota Surabaya karena keberhasilannya
pada penerapan Cyber City dan telah beberapa kali mendapat penghargaan tingkat
nasional dari Kominfo RI yang terbaru yaitu FutureGov Awards 2013.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota
Surabaya, Ir, Antiek, E-Government Kota Surabaya dibagi menjadi 4 Sub yaitu
Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang, e-Budgeting,
e-Project,e-Procurment, e-Delivery, e-Controlling, e-Performance), Sistem
Informasi Manajemen Pemerintah (Simbada, E-Payment, E-SDM, E-Audit, E-Surat),
Layanan Masyarakat (Perizinan Online Terpadu), Komunikasi Masyarakat (Media
Center, e-Health, e-Pendidikan, e-Toko) kesemua aplikasi tersebut saling
berintegrasi memudahkan dalam hal melakukan perecanaan, proses, akhir sampai
dengan audit yang diakses secara online dan transparansi.
Dengan adanya e-Government yang
sudah terbangun ini, Kepala Daerah dapat memudahkan dalam hal pengawasan
pekerjaan kepada Kepala SKPD dimanapun berada karena semua sistem dapat
diakses melalui jaringan intranet atau internet, sehingga hasilnya akan sangat
efisien dan transparasi walaupun sedang berada di luar kantor sehingga
pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal.
Untuk pencapaian Cyber City Dinas
Kominfo telah membangun WIFI Gratis terdapat 73 Akses Point yang diletakan di
tempat umum yaitu Terminal Surabaya, Sentral PKL, Rumah Sakit Pemerintah, Balai
Pemuda, Sekolahan dan Taman Kota sehingga semua lapisan masyarakat yang ada di
Kota Surabaya dapat memanfaatan TIK terkait usulan melalui e-Musrebang dll.
Kepala Bagian Telematika, Dra SrI
Sunarwati, M.Si yang hadir, sangat mengapresiasi penerapan E-Government di Kota
Surabaya beliau berharap dengan keterbatasan kelembagaan dan jumlah SDM di Kota
Bekasi sangat sulit untuk dapat mengikuti E-Government yang ada di Kota
Surabaya.
Itu semua harus didukung atas
komitmen dari Pimpinan Daerah, tahap awal kami akan membuat standarisasi / SOP
penerapan TIK melalui Peraturan Walikota bahwa SKPD yang telah membangun
aplikasi wajib berkonsultasi ke Bagian Telematika seperti yang telah
diterapkan di Kota Surabaya melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun
2013 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
sumber:
http://bekasikota.go.id/read/13373/studi-e-government-bagian-telematika-kunjungi-dinkominfo-surabaya
0 komentar:
Posting Komentar